BANDUNGRAYA.ID - Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk tahun 2021 dibatasi hingga 31 Desember 2021.
Informasi tersebut dilansir dari laman resmi Eform BRI di eform.bri.co.id.
Sehingga para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tapi belum melakukan pencairan, bisa segera mendatangi bank BRI atau BNI.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Masih Cair, Masukan NIK KTP Anda ke Eform BRI Sekarang untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Baca Juga: Cek Nama Anda di Eform BRI dan Segera Datangi Bank, Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tersisa 4 Hari