BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan Bansos PKH pada tahun 2022.
BLT PKH ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan yang menyasar ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bansos PKH 2022 akan dibagikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari total seluruh anggaran Rp414 triliun Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan oleh pemerintah.
Nantinya para penerima bansos PKH ini akan ditransfer ke rekening himbara yaitu, BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Adapun cara daftar Bansos PKH 2022 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Selamat, Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Bagian Anda Masih Dibagikan di Tahun 2022
Sehingga, para pendaftar tidak perlu ribet lagi mendatangi pihak desa atau kelurahan setempat.
Namun sebelumnya perlu dikatahui bahwa Kemensos menetapkan ada dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Syarat pertama adalah penerima bansos PKH tahun 2022 harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U23 2022: Indonesia Tergabung di Grup B Bersama Malaysia
Baca Juga: Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Daftar Bansos 2022 Secara Online, Gak Perlu Ribet ke Desa dan Kelurahan
Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Komponen syarat penerima bansos PKH tahun 2022 antara lain:
1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
3. Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
4. Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
5. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
6. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
7. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online.
Berikut ini cara daftar Bansos PKH tahun 2022 secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.
2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Pilih jenis bansos PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Itulah cara daftar Bansos PKH tahun 2022 secara online.***