Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!

- 5 Januari 2022, 15:10 WIB
Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!
Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022! /Ahmad Fiqi Purba/JURNAL MEDAN

4. Kriteria Difabel

- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga

Rincian uang yang akan diterima antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah