Perhatikan! Ini Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Salah Satunya Wajib Punya KPS

- 16 Februari 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi Perhatikan! Ini Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Salah Satunya Wajib Punya KPS
Ilustrasi Perhatikan! Ini Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Salah Satunya Wajib Punya KPS /PIXABAY/luciana_ferraz
  1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Selanjutnya, penerima BLT Ibu Hamil Rp3 Juta pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Bantuan Rp600 Ribu Mengalir per Bukan, Tanpa Daftar BSU Subsidi Gaji

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Wasiat Dorce Gamalama: Dia Tetap Ahli Iman, Semoga Diampuni

Dijelaskan pihak Kemensos, bahwa tujuan pemberian bansos PKH atau BLT Ibu Hamil Rp3 Juta ini di antaranya:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah