Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Namun untuk tahun 2022, pemerintah belum secara resmi mengumumkan kapan penyaluran bansos PKH akan dimulai.
Baca Juga: Siapa Erica L Panjaitan? Simak Profil Lengkap Istri Kedua Tuan Guru Bajang: Mantan Penyiar SCTV
Baca Juga: Pratama Arhan RESMI GABUNG Tokyo Verdy, CEO PSIS Semarang Angkat Suara: Dilepas Gratis?
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan ada dua syarat untuk menjadi penerima bansos PKH Rp900 ribu hingga Rp3 juta, yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun