Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, ada 6 orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:
1. Belum pernah menerima dana bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya
2. Sedang menerima KUR
3. Bukan Warga Negara Indonesia
5. Tidak Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Tidak Memiliki Usaha Mikro
7. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara cek online daftar penerima Bansos UMKM tahun 2022 melalui link BRI eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP