Selamat, Anda Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Jika Nama Harus Muncul di LINK EFORM BRI INI

- 21 Maret 2022, 04:10 WIB
Ilustrasi - Selamat, Anda Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Jika Nama Harus Muncul di LINK EFORM BRI INI
Ilustrasi - Selamat, Anda Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Jika Nama Harus Muncul di LINK EFORM BRI INI /Pixabay/Ekoanug.

Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.

Baca Juga: Tanpa Daftar BLT UMKM, NIK KTP Anda Bisa Dapat Rp2,4 Juta Cair ke Rekening! Begini Caranya

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:

1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

2. Warga Negara Indonesia

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM

5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah