Kemudian pemerintah Indonesia juga membantu meringankan beban para Pedagang Kaki Lima (PKL), terkhususnya penjual yang sangat membutuhkan bantuan minyak seperti pedagang gorengan.
Namun perlu diingat bantuan BLT kepada 20,5 juta warga dan 2,5 PKL, hanya diperuntukan bagi warga yang termasuk kedalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Resep Kreasi Kue Nastar Green Tea untuk Lebaran Idul Fitri, Kekinian Dengan Rasa Anti Bosan
Tidak semua lapisan masyarakat dapat menerima BLT tersebut, warga harus memenuhi kriteria penerima bantuan agar kebijakan yang diberikan pemerintah tidak salah sasaran.
Bagi masyarakat yang merasa sesuai dengan kriteria dan termasuk ke dalam BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH), bisa kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
Setelah mengisi data diri dengan lengkap dan kemudian nama anda terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kemensos, maka anda sudah termasuk kedalam warga yang layak menerima bantuan BLT. ***