Baca Juga: Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Sekarang di Sini untuk Mendapatkan Bansos BPNT Rp2,4 Juta
Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:
1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
6. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
7. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
8. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
9. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Setelah persyaratannya lengkap, Anda bisa daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
Cara cek online daftar penerima BLT UMKM Rp600 ribu melalui link BRI eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP