BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah daftar tarif ojol terbaru September 2022 di berbagai Provinsi, cek di Kotamu naik berapa?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kebijakan tarif ojol terbaru ini selaras dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai Sabtu 10 September 2022 mendatang.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkapnya, pada Rabu 7 September 2022.
Dikatakan Hendro, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.
Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.