- Maksimal bergaji atau berpenghasilan Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Calon penerima bukan PNS, TNI dan Polri.
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan".
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(Yudianto Nugraha/Pikiran rakyat)