HORE! Dapat Transfer BLT UMKM Nominalnya Rp600 Ribu Jika Ada Notif Begini, Cek di Link Eform BPUM BRI

- 12 Oktober 2022, 16:14 WIB
HORE! Dapat Transfer BLT UMKM Nominalnya Rp600 Ribu Jika Ada Notif Begini, Cek di Link Eform BPUM BRI.
HORE! Dapat Transfer BLT UMKM Nominalnya Rp600 Ribu Jika Ada Notif Begini, Cek di Link Eform BPUM BRI. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BLT UMKM Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun haru sesuai syarat yang telah ditentukan.

Pemberian BLT UMKM Rp600 ribu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:

1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

2. Warga Negara Indonesia

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM

Baca Juga: Daftar Online BLT UMKM Rp600 Ribu Oktober via Link oss.go.id, Langsung Cair ke BRI Jika Terdaftar

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah