BLT UMKM Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun haru sesuai syarat yang telah ditentukan.
Pemberian BLT UMKM Rp600 ribu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:
1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM
Baca Juga: Selamat Tinggal Ferdiansyah: Bakal Tinggalkan Persib Bandung Sementara Waktu?