Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar

- 19 Oktober 2022, 16:39 WIB
Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar.
Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar. / tezos/unsplash

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam biro informasi Kredit(BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID dan termasuk BI Checking.

Data data nasabah ini diberikan oleh lembaga BIK kepada BI yang dikumpulkan secara berkala dan di integrasikan dalam sistem SID.

“SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada dibawah BI melainkan kepada OJK,”dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Pada saat ini BI Checking bisa di akses oleh publik, dalam hal ini oleh masyarakat luas bisa mengetahui catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID kekantor OJK.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk melihat BI Checking yang sekarang berubah menjadi SLIK: bersumber dari situs chimbniaga.co.id.

Baca Juga: HEBOH! Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT ke Rizky Billar, KPI Buka Suara

1. Siapkan kartu KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha.

2. Lalu anda datangi kekantor OJK yang berada di daerah untuk melakukan isi formulir permohonan SID.

3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur(iDEB).

Dengan mengetahui fungsi dari BI Checking diatas kita akan lebih mepersiapkan data dengan akurat supaya proses pengajuan kredit yang kita ajukan lancar tanpa hambatan dan juga cepat di setujui oleh pihak bank.****

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x