Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar

- 19 Oktober 2022, 16:39 WIB
Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar.
Jarang Diketahui! Ini Fungsi Dari BI Checking Jika Ingin Pengajuan Kredit Pinjaman Anda Lancar. / tezos/unsplash

BANDUNGRAYA.ID - Jarang Diketahui! ini fungsi dari BI Checking jika ingin pengjuan kredit pinjaman anda lancar.

Proses BI Checking tidak terlepas dari proses pengajuan kredit. Kenapa prosedurnya demikan?

Karena proses tahapan pertama dari pengajuan kredit adalah harus melewati proses BI Checking .

Baca Juga: Hasil Opening Night NBA 2022-2023: Stephen Curry Cetak 33 Poin, Golden State Warriors Kalahkan LA Lakers

Fungsi dari BI Checking tersebut adalah untuk mengetahui setiap data calon nasabah mengenai history pembayaran kewajiban kreditnya.

Dengan proses BI Checking tersebut pihak bank akan mengetahui mengenai history data proses pembayaran ansuran kredit bank kita, baik yang belum terselesaikan atau mengalami penunggakan, atau yang sedang berjalan dan juga kredit bank yang sudah lunas.

Dengan proses BI Checking semua data mengenai hal tersebut akan diketahui secara transfaran oleh pihak bank, dan biasa nya data tersebut akan di informasikan dari bank satu ke bank lainnya.

Salah satu faktor yang yang membuat calon nasabah diterima atau mendapat persetujuan pengajuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 7 Malam Ini 19 Oktober 2022: 4 Kali Masuk Penjara Ternyata Saep Belum Tobat!

BI Checking bagus pihak bank kemungkinan akan menyetujuinya dan jika BI Checking kolek maka pihak bank juga berhak untuk tidak melanjutkan proses pengajuan kreditnya.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam biro informasi Kredit(BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID dan termasuk BI Checking.

Data data nasabah ini diberikan oleh lembaga BIK kepada BI yang dikumpulkan secara berkala dan di integrasikan dalam sistem SID.

“SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada dibawah BI melainkan kepada OJK,”dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Pada saat ini BI Checking bisa di akses oleh publik, dalam hal ini oleh masyarakat luas bisa mengetahui catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID kekantor OJK.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk melihat BI Checking yang sekarang berubah menjadi SLIK: bersumber dari situs chimbniaga.co.id.

Baca Juga: HEBOH! Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT ke Rizky Billar, KPI Buka Suara

1. Siapkan kartu KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha.

2. Lalu anda datangi kekantor OJK yang berada di daerah untuk melakukan isi formulir permohonan SID.

3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur(iDEB).

Dengan mengetahui fungsi dari BI Checking diatas kita akan lebih mepersiapkan data dengan akurat supaya proses pengajuan kredit yang kita ajukan lancar tanpa hambatan dan juga cepat di setujui oleh pihak bank.****

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x