Tak Banyak Orang Tahu, Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak! Cek Ketentuannya di Sini

- 24 Oktober 2022, 13:03 WIB
Tak Banyak Orang Tahu, Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak! Cek Ketentuannya di Sini
Tak Banyak Orang Tahu, Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak! Cek Ketentuannya di Sini /stevepb / pixabay/

BANDUNGRAYA.ID - Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang kaya. Tak banyak yang tahu, bahwa zakat ternyata bisa mengurangi pajak di SPT Tahunan.

Dengan kata lain, perhitungan zakat yang dilakukan akan mengurangi angka pajak yang harus dibayarkan. Baik perseorangan maupun badan usaha.

Penerapan zakat mengurangi pajak di SPT tahunan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat.

Baca Juga: Sering Alami Nyeri Haid? Simak Minuman yang Bisa di Konsumsi ala dr. Zaidul Akbar, Bahannya Mudah!

Tujuan dari aturan zakat sebagai pengurang pajak ini adalah agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda.

Selain itu, tujuannya adalah untuk mendorong kepedulian terhadap sesama dan meningkatkan ketaatan beragama.

Dalam pasal 2 aturan zakat pengurang pajak tersebut tertulis:

Baca Juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat? Ini Kata Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

(1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah