BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Disini!

- 28 Oktober 2022, 07:56 WIB
BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Disini!
BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Disini! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BANDUNGRAYA.ID – BPUM 2022 akan cair? simak syarat hingga cara cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu disini!

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan informasi mengenai BPUM 2022 akan cair dalam waktu dekat.

Dikabarkan bagi masyarakat yang mendapatkan BLT UMKM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.600.000 dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Cek Dapat Notfikasi Ini dari BRI? Selamat Anda Kebagian BLT UMKM Rp600 Ribu Oktober 2022 Tanpa Eform BPUM

BLT UKM sebesar Rp600 ribu rupiah ini akan segera cair di tahun 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 6 juta orang.

Penerima BLT UKM ini merupakan pelaku usaha mikro hingga nelayan di Indonesia.

Masyarakat yang akan menerima BLT UKM ini bisa mendapatkan uang jika namanya terdaftar dalam data penerima BPUM 2022.

Diketahui untuk mengecek apakah namanya sudah terdata sebagai penerima BPUM, maka harus dilakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id.

Untuk mengeceknya, dapat dilakukan dengan menyiapkan KTP sebelum log in ke lama eform.bri.co.id.

Baca Juga: Dapat Notfikasi dari BRI? Selamat Anda Kebagian BLT UMKM Rp600 Ribu Oktober 2022 Tanpa Cek di Eform BPUM

Berikut ini adalah cara cek daftar penerima BLT UKM pada laman eform.bri.co.id :

- Buka link eform.bri.co.id/bpum ;

- Tuliskan NIK yang sesuai dengan KTP ;

- Lengkapi kode verifikasi sesuai dengan petunjuk yang tersedia ;

- Ikuti dengan klik ‘Proses Inquiry’ , setelah meng-klik ini, maka akan ada keterangan mendapat BLT UKM atau tidak.

Untuk mencairkan dana yang telah diterima, pelaku UMKM dapat langsung mencairkannya dengan mendatangi Kantor BRI terdekat.

Namun, pemerintah hingga saat ini belum dapat memastikan secara pasti kapan bantuan tersebut akan disalurkan.

Terkait BLT UKM ini, tidak semua pelaku usaha dapat menerima bantuan ini.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh penerima BLT UKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Masukan Data di Link Eform BPUM BRI:Jika Dapat Notifikasi Pesan Seperti Ini Bisa Dapat BLT UMKM

Berikut persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipenuhi oleh penerima BLT UKM :

1. Penerima BLT UKM atau BPUM 2022 merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP ;

2. Memiliki usaha berskala mikro ;

3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 maupun 2021 ;

4. Tidak sedang mendapatkan kepemilikan bukti NIB atau SKU ;

5. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD .

Itulah informasi terkait BPUM 2022 yang akan cair serta syarat dan cara cek data penerimanya.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah