Syarat:
1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
2. Persyaratan administrasi:
3. Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
4. Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
5. Perjanjian penempatan
6. Passpor
7. Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan.***