1. Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP ;
2. Memiliki usaha berskala mikro ;
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 maupun 2021 ;
4. Tidak sedang mendapatkan kepemilikan bukti NIB atau SKU ;
5. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD .
Itulah informasi terkait BPUM 2022 yang akan cair serta syarat dan cara cek data penerimanya.***