Terkait BLT UKM ini, tidak semua pelaku usaha dapat menerima bantuan ini.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh penerima BLT UKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 ini.
Baca Juga: Menjadi Lagu yang Paling berat Ketika Ditulis, Berikut Lirik Lagu Fatalis Oleh Barasuara
Berikut persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipenuhi oleh penerima BLT UKM :
1. Penerima BLT UKM atau BPUM 2022 merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP ;
2. Memiliki usaha berskala mikro ;
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 maupun 2021 ;
4. Tidak sedang mendapatkan kepemilikan bukti NIB atau SKU ;
5. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD .
Itulah informasi terkait BPUM 2022 yang akan cair serta syarat dan cara cek data penerimanya.***