Berdasarkan informasi dari Kemnaker bakal ada sekitar 16 juta lebih para pekerja atau buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahapan ke-7 bulan November 2022.
Apabila anda adalah salah satu penerima BSU tersebut dan tidak mempunyai rekening Bank Himbara anda dapat mencairkannya memalui Kantor Pos.
Dikutip tim BandungRaya.id, dari Instagram @Kemnaker, mengenai cara dan mekanisme pencairan BSU tahap k-7 di Kantor Pos.
Berikut ini adalah mekanisme serta tatacara pencairan dana BSU senilai Rp600 ribu melalui Kantor Pos:
1. Bagi anda penerima BSU tahap ke-7 bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat.
2. Penerima BSU tahap ke-7 harus menunjukan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi PosPay.
3. QR Code selanjutnya akan discan oleh juru bayar di Kantor Pos, melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
Baca Juga: Pemeran Elsa Ikatan Cinta Segera Menikah: Ria Ricis, Dinda Hauw, Poppy Bunga Kompak Lakukan Ini