Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara

- 15 November 2022, 18:41 WIB
Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara
Histeris! Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara /Instagram/@indrakenz

 

BANDUNGRAYA.ID- Histeris, Hakim Sebut Para Trader Platform Binomo Adalah Judi,  Seluruh Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara.

Meskipun Indra Kenz telah dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, tak lekas membuat para korban kasus investasi bodong binary option Binomo puas dikarenakan hakim memutuskan seluruh asep Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menilai bahwa para korban bersalah dikarenakan bermain judi, sehingga dalam perkara ini hakim memutuskan seluruh aset Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Menurut Rahman para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ungkapnya.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Lengkap Seluruh Pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar: Grup A hingga Grup H

Meskipun para korban bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Dalam pembacaan putusan itu, hakim menyinggung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” jelas Rahman.

Baca Juga: Tak Akui Nikmati Uang Hasil Binomo! Indra Kenz Banding, Pengacara: Penghasilan dari Indodax Ratusan Miliar

Penilaian hakim terkait adanya indikasi berjudi dari para korban, tentunya hal ini disambut baik oleh kuasa hukum Indra Kenz.

Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz mengatakan bahwa perkara ini merupakan kesalahan para trader dan tidak sepenuhnya bisa dilimpahkan terhadap kliennya.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (pasal perjudian), itu hal yang sangat menarik,” ujar Brian.

Sementara disisi lain, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menyebut pertimbangan putusan hakim tersebut keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.

Setelah putusan pengadilan pengadilan atas semua aset yang disita Indra Kenz dikembalikan kepada negara, para korban para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah atas penipuan investasi bodong Binomo bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim untuk membagikan seluruh aset kekayaan Indra Kenz yang di sita agar dikembalikan pada para korban untuk menggganti kerugian.

Sebagian korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Karena itu, para korban meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah