Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

- 15 November 2022, 18:30 WIB
Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat
Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat /Pexels/Tim Gouw

BANDUNGRAYA.ID - Jelang akhir tahun 2022, maraknya gelombang PHK mulai menyita perhatian publik.

Berbagai perusahaan besar seperti Metaverse dan Twitter, Shopee sampai LinkAja ikut terseret ke dalam arus PHK karyawan.

Hingga November 2022, tercatat ada 8 perusahaan dan startup teknologi yang mengalami bangkrut atau melakukan PHK besar-besaran. Di antaranya, Fabelio, Shopee Indonesia, LinkAja, Zenius, TaniHub, Tokocrypto, JD.ID, hingga Pahamify.

Baca Juga: LANGSUNG CAIR! Cara Mudah Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Gegara PHK, Cukup Modal HP dan KTP

Selain itu, gelombang PHK juga terpaksa dirasakan oleh 45 ribu pekerja tekstil di seluruh Indonesia, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja di Berita Subang.

Kabar tsunami PHK ini pun membawa cemas kepada jutaan pekerja di Indonesia. Namun, kekhawatiran itu masih bisa ditanggulangi karena masih ada hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan meskipun ia telah dipecat.

Dilansir dari website Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 3 kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha pada karyawannya yang di-PHK.

1. Memberikan uang pesangon. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x