Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Semua Setelah Resign atau PHK? Cek Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

- 17 November 2022, 09:45 WIB
Begini Cara Mencairkan Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Ribet!
Begini Cara Mencairkan Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Ribet! /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Bisakah BPJS Ketenagakerjaan dicairkan semua setelah resign atau PHK? Cek ini syarat dan cara lengkapnya.

Begini cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah gegara resign atau PHK, berikut uraian yang harus anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah berhenti dari pekerjaannya atau resign atau PHK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peserta yang tedaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian memilih resign dari perusahaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana, tentu hal pertama yang anda harus persiapakan adalah dokumen persyaratan yang lengkap.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 November 2022 berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca Juga: LANGSUNG CAIR! Cara Mudah Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Gegara PHK, Cukup Modal HP dan KTP

Jika semua persyaratan telah dipersiapkan dengan baik maka langkah selanjutnya adalah mengurus pencairan dana yang dapat dilakukan secara offline maupun online.

Mencairkan JHT secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah anda atau bisa juga melalui bank yang telah berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (SPO). Sedangkan untuk cara yang online dapat dengan mengakses lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

• Katakan pada petugas jika hendak mencairkan JHT

• Jangan lupa pastikan anda membawa dokumen asli

Baca Juga: Dicari 848 Pelamar untuk Lowongan Magang di Perusahaan Besar, dari BPJS Kesehatan hingga Sosro! Begini Caranya

• Kemudian isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

• Lalu ambil nomor antrian

• Selanjutnya nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara

• Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima

• Saldo pencairan dana JHT akan langsung masuk di rekening yang telah anda lampirkan

2. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan di bank kerjasama (SPO)

• Pastikan anda datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.30

• Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

Baca Juga: Usai Keluhkan Pelayanan BPJS, Kini Komedian Babe Cabita Bilang Minta Maaf

• Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara anda.

• Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir!

3. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik (online)

• Petama silahkan buka portal layanan degan mengeklik link ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Isi data diri anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

• Selanjutnya unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Baca Juga: Dicari 848 Pelamar untuk Lowongan Magang di Perusahaan Besar, dari BPJS Kesehatan hingga Sosro! Begini Caranya

• Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

• Kemudian anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

• Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

• Jika proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir!***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah