Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet

- 15 November 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi.  Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet
Ilustrasi. Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet /Pixabay/iqbalnuril

BANDUNGRAYA.ID- Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT atau Jaminan Hari Tua  sebelum maupun sesudah resign. 

Cara mencairkannya pun anda dapat melakukan secara online maupun offline dengan langsung mendatangi kantor BPJS cabang terdekat.

Bagi peserta yang telah mencapai masa pensiun 56 tahun bisa mencairkan dana dengan online.

Baca Juga: KPopers Ini Bingung Pilih Pacar atau Idol Korea, Sakit Mentalkah? 

Selain itu, BPJS juga dapat mencairkan dananya bagi yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun yang mengudurkan diri dari suatu perusahaan. 

Jika anda  ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline dapat dilakukan jika kebutuhan anda seperti dana pensiunan, pengunduran  diri perusahaan, mengalami PHK, ingin menklaim dana sebagian, meninggalkan Indonesia, hingga cacat total tetap.

Taknya itu kantor cabang terdekat dengan rumah anda, dapat mengklaim dana prioritas. 

Mencairkan dana BPJS juga dapat dilakukan peserta yang tengah hamil, lansia (Lanjut Usia), dan sedang sakit.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x