Firman juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perusahaan yang pada tahun sebelumnya membayar THR kepada pekerjanya dengan cara mencicil atau bahkan terlambat.
Namun, Disnakertrans telah bertindak secara bertahap untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa semua karyawan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Artikel ini perdana tayang di PRFM berjudul "THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024, Swasta Kapan? Ini Penjelasan Disnakertrans Jabar".