PR BANDUNGRAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menyinggung bantuan Pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan menjadi lembaga Pemerintah yang berperan menjaga kesejahteraan ekonomi buruh dan pekerja yang terdampak pandemi.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600 ribu perbulan disiapkan untuk pekerja dan buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan 13 Provinsi Ini dalam Penanganan Covid-19, Apa Saja?
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Terungkap Jadwal Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Ini Kata Kemnaker', program BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji kembali ditransfer untuk gelombang 2 yang akan dimulai pada minggu ini. Kemnaker ungkapkan jadwal terbaru penyaluran BLT.
Nantinya, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bakal diterima pekerja, yakni Rp1,2 juta per dua bulan atau ditransfer sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida.
Baca Juga: Jawa Barat Beri 8 Inovasi Pembangunan dalam Ajang IGA 2020
Menaker Ida menegaskan, BLT subsidi gaji itu bukan bersumber dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ida.