PR BANDUNG RAYA - Fenomena uang kembalian ditukar dengan permen sering terjadi di beberapa minimarket atau supermarket.
Hal tersebut menjadi permasalahan, sebab adanya praktik pemaksaan secara halus dilakukan oleh para pihak minimarket dan supermarket.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, praktik dari pengembalian uang receh yang diganti dengan permen atau uang kembalian dari konsumen saat hendak membeli sesuatu itu dilarang.
Baca Juga: Berbenah Ekonomi di Tengah Resesi, Yuk Promosikan Produk UMKM Anda di PRMN, GRATIS! Begini Caranya
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E.Halim mengatakan bahwa tidak diperbolehkan atau dilarang untuk seluruh pihak dari toko atau ritel memberikan uang kembali dengan gentian permen atau sumbangan. Karena hal tersebut bukanlah alat pembayaran.
"Tidak boleh mengembalikan dengan permen. Kemudian ada lagi, kalau kembaliannya nggak ada, disarankan disumbangkan," ujarnya, di sela kunjungannya di Surabaya bertemu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kamis 5 November 2020.
Atas maraknya fenomena tersebut, tidak hanya BKPN saja yang melarang praktik pengembalian uang dengan permen di minimarket dan toko lainnya. Bank Indonesia melarang toko atau ritel untuk menjadikan permen sebagai alat kembalian dari uang pembayaran konsumen atau pembeli.
Baca Juga: Pilpres AS Disebut Sama dengan Pilpres Indonesia, Apalagi Jika Hal Ini Benar-Benar Kejadian
Mengenai maraknya praktik menukar uang kembalian dengan permen selain itu ada opsi untuk disumbangkan. Namun dalam hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi BKPN bahwa jika seandainya ada opsi untuk disumbangkan semuanya harus jelas.