Cair Lagi Pembayaran Termin Kedua Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Cek Selengkapnya Disini

- 14 November 2020, 09:45 WIB
Hore...Siap-Siap Terima Bantuan Rp200 Ribu, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021
Hore...Siap-Siap Terima Bantuan Rp200 Ribu, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021 /

PR BANDUNG RAYA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah dan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap I juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: Jakarta Alami Penambahan 1033 Pasien Positif, Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi

Dengan disalurkannya tahap I ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun

Kemnaker kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap II pada termin pertama.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung, Bertambah 32 Pasien Positif

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," ujar Ida sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Kemnaker.

Setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Berdasarkan informasi Kemnaker, untuk bisa menerima dana BLT Subsidi Upah, para pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Ini 7 Laptop 'Dewa' yang Dibanderol Murah di Black Friday, Dari HP hingga Lenovo, Lengkap Linknya

1. Berstatus Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

5. Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta).

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB, A80 Gratis Galaxy Friends X A80 BLACKPINK dan S20 Plus Diskon hingga Rp5 Juta

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Kemnaker, ada setidaknya empat kategori penyebab yang membuat pekerja swasta tidak menerima bantuan BSU. Pertama, pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja itu memang tidak memenuhi syarat untuk menerima BLT.

Kedua, perusahaan belum mendaftarkan nomor rekening pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini terjadi, pekerja tak bisa menerima BLT meski berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji kurang dari Rp 5 juta.

Ketiga, BSU diberikan secara bertahap. Oleh karena itu, ada kemungkinan pekerja belum menerima BLT karena namanya terdata untuk pencairan tahap selanjutnya. Keempat, data dan rekening masih dalam proses verifikasi. Proses ini bisa berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemnaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 14 November 2020: Aries Mulai Tak Teratur, Taurus Bersabarlah, Gemini?

Selain rekening yang tak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemnaker juga menemukan rekening pasif atau tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.

Jika menemukan data rekening yang ditutup atau lama tidak aktif, Kemnaker akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan, yaitu perusahaan, agar segera diinformasikan kepada pekerjanya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah