Bantu Pekerja yang Terkena PHK, Pemprov Jabar Akan Beri Bantuan Biaya Iuran BPJS Kesehatan

- 2 November 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung memang menjadi masalah di setiap negara tak terkecuali di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim bahwa hingga bulan September 2020 ada 18 ribu lebih pekerja yang terkena PHK di Jabar.

Selain itu dikatakan terdapat 111 ribu pekerja yang terdampak pandemi, dan setiap bulannya ada penambahan pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Palestina Tunjukkan Aksi Solidaritas terhadap Turki Pasca Gempa Bumi 6.6 Skala Richter

Meski bantuan dari pemerintah pusat dan daerah telah dikucurkan, tak serta merta membuat roda ekonomi berputar seperti sedia kala di saat semua biasa saja, khususnya bagi kalangan pra sejahtera.

Oleh sebab itu Pemprov Jabar berencana akan membantu biaya iuran BPJS Kesehatan para pekerja yang terkena PHK.

Kadisnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebutkan program itu akan dimulai tahun depan 2021 dan akan dilaksanakan selama enam bulan.

"Kasihan kan mereka, sudah terkena PHK, tidak punya penghasilan lalu kalau sakit tidak punya jaminan kesehatan. Makanya mulai tahun depan kita akan bantu cover BPJS Kesehatan mereka selama enam bulan" ujar Taufik di Gedung Sate Kota Bandung.

Baca Juga: Halloween Berujung Petaka, Dua Orang Dibunuh Pria Misterius

Selain membantu iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Jabar juga akan membantu para pekerja yang terkena PHK itu dengan berbagai pelatihan vokasi atau keahlian tertentu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x