Pemerintah Tetapkan UMP 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

27 Oktober 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi gaji: Kemnaker tetapkan UMP 2021 sesuai dengan UMP 2020 tak ada kenaikan. /PIXABAY/Eko Anug

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 pemerintah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di saat pandemi Covid-19.

Di dalam surat tersebut pemerintah memastikan bahwa upah minimum pada tahun 2021 tidak berubah dan sama dengan upah minimum pada tahun 2020.

Baca Juga: Benny Tjokro Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp6,078 Triliun

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran tersebut.

Penertiban SE ini dilakukan oleh Pemerintah melalui Kemenaker dalam upaya memberikan perlindungan kepada para serikat pekerja atau buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Maka hal tersebut dibutuhkan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Intip Potret Cantik Winter, Member aespa Pertama yang Diperkenalkan SM Entertainment, Mirip Taeyeon?

Berdasarkan dampak dari pandemi Covid-19, melalui surat edaran ini pemerintah melihat kedalam kondisi kemampuan perusahaan yang terkena dampak pandemi untuk dapat membayar upah pekerja atau buruh.

Surat edaran penetapan upah minimum pada tahun 2021 telah diteken oleh Menaker, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 dan penetapan upah minimum tahun 2021 secara resmi akan diumumkan oleh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Lagi-lagi Bencana Alam di Pangandaran, 2 Orang Tewas Tertimbun Akibat Longsor

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tutur dia. 

Tembusan dari surat edaran tersebut adalah mengetahui Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Akan tetapi, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan demonstrasi dalam UU Cipta Kerja dan meminta tuntutan kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Tuntutan tersebut adalah sebesar 8 persen dari upah minimum sebelumnya.

Baca Juga: TXT Rilis Album Baru 'minisode:1 Blue Hour', Semangati Kaum Muda di Tengah Pandemi Covid-19

KSPI mengancam bahwa jika upah minimum tidak naik maka aksi demonstrasi dari para buruh akan semakin besar.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler