Gojek PHK 430 Karyawan Karena Pandemi, Cek 8 Upaya Pemenuhan Hak Pegawai yang Diberikan

- 24 Juni 2020, 06:23 WIB
GOJEK.*
GOJEK.* //APLIKASI GOJEK

Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan) ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Baca Juga: Seorang Warga Cimahi Positif Covid-19, Tetangganya Tolak Ikut Swab Test

2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan

Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

3. Equity arrangement

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Batuk Biasa dengan Batuk Gejala Covid-19

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4. Pembayaran hak cuti tahunan

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: Blogger Muda Asal Rusia Tewas Mengenaskan saat Berkencan di Bali, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x