Subdisi Gaji Rp 600.000 Akan Dilanjutkan hingga 2021 untuk Tingkatkan Daya Beli

- 7 September 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. /Dok. indonesia.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Menurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Viral, Cuitan Iseng Kaesang terhadap Akun Online Shop Palsu, Warganet: Coba Order iPhone Murah

Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp 37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sebelumnya, bantuan dari pemerintah ini sudah disalurkan kepada para pekerja berdasarkan data dari BP Jamsostek.

Rencananya bantun ini akan diberikan selama empat bulan, namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan ini akan dilanjutkan pada kuartal I 2021.

Menurut Airlangga kebijakan tersebut ditentukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah pandemi corona.

Baca Juga: BTS dan TXT Ungkap 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi Trainee di Agensi Big Hit Entertainment

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, bantuan subsidi gaji ini menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

Kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menuturkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjil Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan hingga Masa PSBB Berakhir?

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap tahapnya sebesar Rp 1.2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x