PR BANDUNGRAYA - Giliran para pekerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah krisis pandemi Covid-19.
Berdasarkan keputusan Pemerintah, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta berhak mendapatkan bantuan langsung tunai atau subsidi berupa uang Rp600.000 per bulan.
Subsidi ini diharapkan menjadi penggerak roda ekonomi di tengah masyarakat, agar uang yang tersisa di tengah pandemi terus berputar.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Selena Gomez 'Lose You To Love Me', Teaser MV BLACKPINK Ice Cream Raih 1 Juta Like
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa syarat.
1. Mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: Solusi Banjir Kota Bandung, Pemkot Optimalkan Pembuatan Kolam Retensi dan Drumpori
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana dilaporkan Antara.
Ida mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja.