Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 09:15 WIB
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BANDUNGRAYA - Untuk membantu pemulihan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Oleh karena itu, relaksasi sebelumnya yang akan berakhir pada Maret 2021, tetap berlaku hingga Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Hal tersebut terkait dengan hasil asesmen terakhir OJK mengenai debitur restrukturisasi sejak rencana memperpanjang relaksasi diputuskan saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020 lalu.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank.

Baca Juga: Rekor Sempurna Zinedine Zidane Hadapi Barcelona di Camp Nou

"Untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," tutur Wimboh Santoso.

Dilansir dari Antara, OJK segera melakukan finalisasi terhadap kebijakan perpanjangan restrukturisasi tersebut ke dalam bentuk POJK.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x