Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 09:15 WIB
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. /Dok. Pikiran Rakyat/

Termasuk perpanjangan beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa Semalam: Napoli Vs AZ Alkmaar, Tuan Rumah Keok di Kandang Sendiri

Selain itu, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, serta penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15 persen, angka ini menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Baca Juga: Jelang Pemilu Myanmar, Aung San Suu Kyi Berharap Mampu Atasi Masalah Rohingya

Di sisi lain, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang berakhir dengan kenaikan dalam enam bulan terakhir.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah