"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Lagi-lagi Bencana Alam di Pangandaran, 2 Orang Tewas Tertimbun Akibat Longsor
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tutur dia.
Tembusan dari surat edaran tersebut adalah mengetahui Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Akan tetapi, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan demonstrasi dalam UU Cipta Kerja dan meminta tuntutan kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Tuntutan tersebut adalah sebesar 8 persen dari upah minimum sebelumnya.
Baca Juga: TXT Rilis Album Baru 'minisode:1 Blue Hour', Semangati Kaum Muda di Tengah Pandemi Covid-19
KSPI mengancam bahwa jika upah minimum tidak naik maka aksi demonstrasi dari para buruh akan semakin besar.***