Bukan UU ITE, Ini Jerat Hukum yang Menanti Gisel setelah Mengaku Pemeran Video Syur 19 Detik

29 Desember 2020, 17:40 WIB
Gisella Anastasia. /PMJ News/



PR BANDUNGRAYA - Aktris sekaligus penyanyi cantik, Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya Gisel, si pemeran pria nyapun akan mengalami nasib serupa.

Alasannya, keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dnegan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Siapa MYD Teman Intim Gisel di Medan? Polisi Akhirnya Sebut Nama Ini, Pebasket?

Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kedua orang di video syur itu menjadi tersangka.

Kasus tindak pidana membuat konten video bermuatan asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terus berkembang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan terkait penetapan teresangka pria dan wanita dalam video tersebut.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Gisel Rekam Adegan Intim Perselingkuhan di Medan, hingga Bocor Ditonton Publik

“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo Yuwono pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH.

Ia melaporkan melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD.

Sampai akhirnya selama proses penyidikan, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di sebuah hotel di Kota Medan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler