Pelaku Pelecehan Istri Isa Bajaj Tertangkap, Ternyata Doyan Mabuk dan Nonton Video Porno

21 Januari 2021, 15:43 WIB
Tersangka pelaku eksibisionis terhadap istri Isa Bajaj telah tertangkap oleh Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. /Instagram.com/@isa_bajaj

PR BANDUNGRAYA – Komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj mengungkapkan kasus eksibisionis atau pelecehan seksual yang telah dialami sejumlah warga di Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Eksibisionis merupakan gangguan kesehatan mental dengan fokus memamerkan alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara juga menjadi salah satu korban pelecehan seksual yang terjadi pada Minggu 17 Januari 2021 pagi hari saat Rahayu sedang berjalan kaki di sekitar kediamannya.

Baca Juga: Curi Perhatian Warganet, Video Konsumen Beli Kura-kura di Toko Online Mendadak Viral

Kemudian tiba-tiba seorang pria mengendarai sepeda motor matic hitam terlihat memperhatikannya serta membuntuti dari belakang. Seketika pelaku berhenti di samping Rahayu sambil memperlihatkan alat vital pelaku di hadapannya.

Bahkan korban lainnya yang juga tetangga Isa mengatakan bahwa aksi pelaku tergolong nekat hingga naik ke tong sampah rumah korban untuk menjangkau pagar rumah yang relatif tinggi. Isa menjelaskan rangkaian kejadian itu telah membuat resah warga khususnya kaum perempuan.

Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, telah menangkap seorang pria berinisial, Y alias U atas tuduhan aksi eksibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri Isa Bajaj.

Baca Juga: Usai Pelantikan Presiden Joe Biden, Tiongkok Umumkan Sanksi Pada Sejumlah Pejabat Trump

Isa pun mengucapkan terima kasih kepada teman-temannya, warga sekitar, dan pihak kepolisian Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur melalui postingan di Instagram miliknya @isa_bajaj, karena pelaku akhirnya sudah tertangkap.

Tangkapan layar instagram story Isa Bajaj. Instagram.com/@isa_bajaj

Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Aktadivia mengatakan sebelum melakukan aksi pelecehan tersebut pelaku sebelumnya sempat mengkonsumsi minuman keras dan menonton video porno.

Rensa menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi asusila ini sebanyak dua kali.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Akan Dimulai, Komis X DPR Minta Guru Honorer Berumur Segera Diangkat

"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," tutur Rensa sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Rensa mengatakan penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi melakukan eksibisionis.

Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI). Dengan bantuan TI berhasil dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan.

Baca Juga: Tanggapi Isu LGBTQ, HRC: Joe Biden Percaya Diskriminasi Orientasi Seksual Adalah Ilegal

Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler