Selebgram Cantik Calon Duta Narkoba Malah Diciduk di Kuta Bali, Polisi: Jenisnya Baru dan Langka

25 Januari 2021, 16:09 WIB
Selebgram cantik asal Jakarta, Syiva ditangkap sejumlah anggota Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali. /instagram.com/syivangel/


PR BANDUNGRAYA – Selebgram cantik asal Jakarta, Syiva ditangkap sejumlah anggota Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali.

Syiva ditangkap setelah diduga menggunakan narkoba berbahaya jenis baru.

Diringkus bersama dengan tiga orang temannya, Johki, Ravee, dan Alyyssa, selebgram berusia 23 tahun itu diketahui mengkonsumsi narkoba berjenis P-Flouro Fori seberat 1.90 gram.

Baca Juga: Tangis Haru Warnai Pertunangan Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo: Semoga Ini yang Terakhir

Dalam kasus ini, selebgram tersebut diduga tengah berlibur di Bali bersama dengan sejumlah temannya saat ditangkap polisi usai menggunakan narkotika untuk ‘bersenang-senang’.

Barang bukti ditemukan di kamar tersangka yang diduga sedang menginap untuk liburan di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Pada awalnya, kawasan Batu Belig Kuta Utara Badung tersebut diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Selebgram Berinisial S Terciduk Gunakan Narkoba Jenis Baru

Setelah selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka diringkus di dalam kamar villa yang ditempatinya.

Ironisnya, polisi menyebutkan bahwa Syiva dapat menjadi duta narkoba, namun malah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Janses Avitus Panjaitan, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Singgung Action Plan dan Jatah Jaksa Agung, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki Atas Kasus Fatwa MA

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Jansen.

Berdasarkan keterangan polisi, Syiva diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah empat butir tablet serta tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram.

Adapun asal barang bukti narkotika jenis baru saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.

“Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-193,” tutur Kapolresta Denpasar menjelaskan.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujar Kapolresta.

Syiva dan teman-temannya pun kini terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 hingga Rp8 miliar.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler