Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Selebgram Berinisial S Terciduk Gunakan Narkoba Jenis Baru

- 25 Januari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA – Selebgram asal Jakarta berinisial S ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali usai terciduk menggunakan narkoba berbahaya jenis baru.

Diringkus bersama dengan tiga orang temannya, selebgram berusia 23 tahun itu diketahui mengonsumsi narkoba berjenis P-Flouro Fori seberat 1.90 gram.

Dalam kasus ini, selebgram tersebut diduga tengah berlibur di Bali bersama dengan sejumlah temannya saat ditangkap polisi usai menggunakan narkotika untuk ‘bersenang-senang’.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Politisi PSI Muannas Alaidid: Proses Hukum Ketua Relawan Pro Jokowi Amin

Barang bukti ditemukan di kamar tersangka yang diduga sedang menginap untuk liburan di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Pada awalnya, kawasan Batu Belig Kuta Utara Badung tersebut diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka diringkus di dalam kamar villa yang ditempatinya.

Baca Juga: Singgung Action Plan dan Jatah Jaksa Agung, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki Atas Kasus Fatwa MA

Polisi menyebutkan bahwa pelaku S dapat menjadi duta narkoba, namun malah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Janses Avitus Panjaitan, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x