Pasang Tarif hingga Rp1 Juta, Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Online

19 Maret 2021, 14:30 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021. /PMJ News/Yeni

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang masih saja terjadi di Tanah Air.

Kali ini polisi telah mengamankan dan memeriksa salah satu publik figur Cynthiara Alona karena terlibat dalam kasus prostitusi online.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online tersebut.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah

Baca Juga: WGM Irene Kharisma Sukandar Bakal Lawan Dewa Kipas di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Kata Sudjiwo Tedjo

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.

Pihak kepolisian menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena ia bekerjasama dengan muncikari untuk menjalankan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Artis Cynthiara Alona ternyata menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

Baca Juga: Dua Pemeran Video Asusila di Hotel Bogor Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Sengaja Rekam untuk Situs Porno

Baca Juga: Diusir dari All England 2021, Hendra Setiawan: Kita Disuruh Pulang dan Harus Jalan Kaki

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ujar Yusri.

Tersangka Cynthiara Alona memasang tarif kepada para pelanggan prostitusi online ini yakni berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400.000-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa," katanya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa motif tersangka Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi yakni karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 9: Logan Lee Bertemu Na Ae Gyo Malam Ini

"Modus operasinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," ujar Yusri.

Diketahui Cynthiara Alona diamankan polisi pada Kamis, 18 Maret 2021 di hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.

Hotel yang dijadikan tempa prostitusi online itu digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Maret 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler