Video Syur 19 Detik Gisel dan Michael 'Digoreng' Media Asing, Korban Pencurian Bisa Dipenjara

- 3 Januari 2021, 06:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun.
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

Hal itu lantaran, Gisel dan Nobu tak pernah berniat menyebarkan video itu dengan sengaja.

Mereka menulis, aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk penuntutan Gisel.

Ia menegaskan, Gisel adalah korban dalam kasus ini dan ia harus dilindungi oleh negara.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! 10 Alasan V BTS Cocok Perankan Karakter Jahat di K-Drama, Nomor 3 Pasti Setuju

“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen. Hal itu lantaran undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” ujar Olin Monteiro, seorang aktivis hak-hak perempuan dan pendiri Arts for Women pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Sementara The Sun, menulisas headline 'Keadilan yang Kejam' dalam mengulas kasus hukum "alumni" Indonesian Idol itu.

Media itu juga menuliskan bahwa video berdurasi 19 detik tersebut direkam di sebuah hotel di Sumatera Utara pada 2017 lalu, merupakan kelalaian.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Akui Tak Rasakan Gejala Apapun

Hal sama seperti yang dialami kasus Ariel NOAH yang juga dipenjara selama 2 tahun lamanya gegara video pribadinya dicuri dan disebarkan pelaku lain.


Kasus video syur yang menyeret salah satu nama pesohor Tanah Air Gisella Anastasia atau Gisel, sudah kini mulai memasuki babak baru.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x