Video Syur 19 Detik Gisel dan Michael 'Digoreng' Media Asing, Korban Pencurian Bisa Dipenjara

- 3 Januari 2021, 06:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun.
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

 

PR BANDUNGRAYA - Viralnya video 19 detik milik Gisella Anastasia saat menjadi istri sah Gading Marten yang beselingkuh sesaat bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ikut "digoreng" media asing.

Video Gisel sapaan Gisella Anastasia yang kini dalam proses hukum mendapat sorotan dua media dari Inggris dan China.

Media asing melihat, posisi Gisel dan Michael adalah sebagai korban pencurian yang justru harus berhadapan dengan hukum dan bisa dipenjara.

Baca Juga: Natalius Pigai Adu Mulut di Medsos Soal Tawaran Jabatan, Ini Jawaban Hendropriyono

South China Morning Post menulis, ancaman penjara bisa mengintai mereka yang tinggal di Indonesia jika membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

Nama Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes disebutkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.

Kedua pemeran video syur itu ditulis terancam dengan pasal-pasal yang menjerat keduanya terbilang cukup kontroversial.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, Satgas Covid Jatim Langsung Lakukan Tracing

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x