Video Syur 19 Detik Gisel dan Michael 'Digoreng' Media Asing, Korban Pencurian Bisa Dipenjara

- 3 Januari 2021, 06:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun.
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

Adapun isi yang diungkap dalam artikel di situs The Sun yakni soal viralnya video syur 19 detik pada November 2020 lalu, kemudian masyarakat Indonesia gaduh di Twitter dan Instagram.

Sebelumnya, Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu de fretes telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut.

Namun dijelaskan bahwa itu diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

Polisi setempat mengatakan dua pria kini telah didakwa sehubungan dengan insiden penyebaran video tersebut, sedangkan Gisel dan Nobu juga sedang diselidiki.

Dalam laporan The Sun juga dijelaskan jika orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.

Mengutip dari laman South China Morning Post (SCMP), The Sun menuliskan jika kedua pemeran baik Gisel maupun Nobu tak ditahan pihak kepolisian.

"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," ujar juru bicara Polda Metro Jaya.

Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

The Sun mengabarkan jika Undang-undang pornografi yang kontroversial itu juga telah membuat orang-orang terkenal dipenjara di masa lalu karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.

The Sun juga menulikan Undang-undang pornografi ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x