Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik Muncul Perdana di Depan Publik, Nobu: Saya Menyesal...

- 5 Januari 2021, 06:15 WIB
Michael Yukinobu de Fretes (MYD) pemeran pria dalam video asusila 19 detik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa selama 11 jam pada Senin, 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu de Fretes (MYD) pemeran pria dalam video asusila 19 detik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa selama 11 jam pada Senin, 4 Januari 2021. /PMJ News/Fajar Mardiansayah

PR BANDUNGRAYA – Michael Yokinobu de Fretes (MYD) telah menyelesaikan proses penyelidikan setelah 11 jam berlalu.

Di hadapan wartawan, MYD atau yang akrab dipanggil Nobu mengungkapkan rasa penyesalannya perihal video asusila dirinya dengan artis Ibu Kota Gisella Anastasia sambil merapatkan kedua tangannya di sebagai bentuk permohonan maaf.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," ucap MYD dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Resmikan Program Bantuan Tunai Hari Ini, Jokowi Imbau: Bapak-bapak Jangan Dibuat Beli Rokok

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tutur dia ketika keluar dari Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya MYD telah memenuhi panggilan tim penyidik perihal status dirinya yang telah dinyatakan sebagai tersangka video asusila.

Nobu sampai di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pukul 10.10 untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 4 Januari 2021. Pada kesempatan tersebut Ia enggan mengucapkan sepatah katapun soal kasus video asusila, MYD segera memasuki gedung kepolisian.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Polisi: Alasan Jemput Anaknya yang Baru Pulang dari Bali

Diketahui, MYD dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perannya dalam video asusila yang viral di media sosial.

Keduanya dijerat pasal UU Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nombor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah