PR BANDUNGRAYA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi ahli ITE hingga ahli pidana dalam kasus video asusila Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).
"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PMJ News, Rabu 6 Januari 2021.
Yusri menuturkan, pemanggilan saksi ahli itu untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Ditunda, Ahmad Nugraha: Artinya Kita Jangan Main-main
"Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," katanya.
Diketahui, Gisel telah mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD.
Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 29 Desember lalu.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Masih Tunggu Izin dari BPOM dan Sertifikasi Halal MUI