Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Masih Tunggu Izin dari BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

- 6 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menegaskan jika proses vaksinasi Covid-19 akan dilakukan jika sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, proses vaksinasi pun akan dilakukan setelah memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang direncanakan pada minggu depan setelah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesian (MUI)," kata Airlangga saat memberikan keterangan hasil Ratas di Kantor Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Meski Hanya Pemakai, Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Airlangga mengatakan bahwa proses vaksinasi ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Budi proses meski vaksin sudah mulai didistribusikan oleh pemerintah, vaksinasi harus tetap menunggu persetujuan dari BPOM.

Baca Juga: Ini 6 Jenis Usaha yang Berhak Dapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos

"Kami kemudian akan menunggu persetujuan dari BPOM sebelum kemudian Insya Allah akan mulai penyuntikan vaksin di Minggu kedua bulan Januari ini," kata Budi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x