Setelah itu, Gisel dan MYD dijadwalkan dipanggil pada 4 Januari 2021. Namun Gisel absen karena alasan keluarga.
Sementara itu MYD telah diperiksa oleh pihak kepolisian selama 11 jam.
Pria yang kerap disapa Nobu akhirnya dikenai wajib lapor setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video asusila tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MYD wajib lapor tiap dua pekan sekali.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Usaha yang Berhak Dapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos
"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," kata Yusri.
Yusri kembali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus video syur Gisel dan MYD.
Adapun Gisel sendiri, menurutnya, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: MUI Pastikan Fatwa Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021
"Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," ujar Yusri.