Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Putuskan Gisel dan MYD Tak Ditahan karena Alasan Ini

- 9 Januari 2021, 07:38 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021: Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menahan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) selama proses penyelidikan berlangsung.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021: Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menahan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) selama proses penyelidikan berlangsung. /ANTARA/ Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Dalam satu pekan ini, dua tersangka kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial telah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dengan kooperatif.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu, merupakan pemeran dalam video syur tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, baik Gisel maupun Nobu, telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pekan ini dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga: Dalami Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyidik Siap Gelar Olah TKP di Kota Medan

Nobu memenuhi panggilan terlebih dulu, sementara Gisel sempat mangkir dari panggilan dengan alasan keluarga.

Usai keduanya diperiksa selama sekira 10-11 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pihak penyidik menyimpulkan tidak akan menahan keduanya selama proses penyelidikan berlangsung.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sikap dari kedua tersangka yang dinilai kooperatif, juga alasan lainnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan di Tahun 2021, Kapan Pencairan Termin 3?

Penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dilaporkan Antara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah